Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Surakarta dengan DPRD Kota Surakarta Nomor 910/3.562 – 910/1132 Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Surakarta TA. 2008. Secara umum tahapan pelaksanaan kegiatan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2008 telah berjalan sebanding dengan serapan alokasi dananya, namun dalam perjalanannya ada indikasi kuat bahwa pos penerimaan pembiayaan tidak memenuhi jumlah yang ditargetkan, begitu juga dalam hal belanja daerah terjadi perubahan, seperti standar satuan harga, penyesuaian sasaran dan hasil yang harus dicapai (target capaian kinerja), kondisi makro ekonomi seperti kenaikan harga barang-jasa, inflasi dan antisipasi kenaikan BBM. Oleh karena itu perlu dilakukan rasionalisasi, penajaman dan penyesuaian tolok ukur kinerja serta penajaman prioritas, melalui mekanisme Perubahan APBD, sehingga semua kegiatan mampu diselesaikan dan memenuhi target yang ditetapkan.
| Attachment | Size |
|---|---|
| 1.NOKAT.pdf | 5.85 KB |
| 2.PENUTUP.pdf | 5.51 KB |
| 3.RINGKASAN-APBD.pdf | 6.25 KB |