Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari :
a.Kepala.
b.Sekretariat, membawahkan :
1.Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
2.Subbagian Keuangan;
3.Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c.Bidang Penataan Ruang dan Prasaran Kota, membawahkan :
1.Subbidang Penataan Ruang dan Lingkungan;
2.Subbidang Prasarana Kota.
d.Bidang Ekonomi, membawahkan :
1.Subbidang Investasi dan Keuangan;
2.Subbidang Pengembangan Dunia Usaha.
e.Bidang Sosial Budaya, membawahkan :
1.Subbidang Pemerintahan dan Kependudukan;
2.Subbidang Kesejahteraan Rakyat.
f.Bidang Data dan Pelaporan, membawahkan :
1.Subbidang Data dan Dokumentasi;
2.Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.
g.Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan :
1.Subbidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
2.Subbidang Ekonomi dan Prasarana Kota.
h.Kelompok Jabatan Fungsional.