try another color:
try another fontsize: 60% 70% 80% 90%
Bappeda Kota Surakarta
Be a part of solution

Perencanaan RPJMD

Perda RPJMD Kota Surakarta Tahun 2005 – 2011

Berdasarkan Undang-undang Nomor : 32 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 150 ayat (3) butir (a), (b), (c), dan (d) ditegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, setiap daerah menyusun perencanaan pembangunan daerah yang meliputi : Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk jangka waktu 20 tahun, yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk jangka waktu 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah de

Syndicate content