Berdasarkan Undang – Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat mengadakan kerjasama antar daerah. Dalam rangka pengembangan potensi daerah, khususnya Karasidenan Subosukowonosraten, perlu adanya kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sehingga dapat memberikan manfaat yang saling menguntungkan.